TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ajak Ikut PPS, DJP Kirim E-Mail kepada 18 Juta Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 8 Jun 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan sebanyak 18 juta e-mail kepada wajib pajak. Isinya mengajak wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

"E-mail ini sifatnya mengingatkan. Jadi, kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I, belum lama ini.

Sebelumnya, DJP sudah mengirimkan sebanyak 1,62 juta e-mail per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.

Pengiriman 18 juta email itu, kata Neil, hingga kini masih berproses dan telah dilakukan sejak Mei 2022. Meski terus mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti PPS, DJP tidak mematok target penerimaan dari program tersebut karena sifatnya yang sukarela. "Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada," kata Neil.

Hingga 7 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS tercatat sebesar Rp13,18 triliun.

Oleh karena itu, Neil berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin dan tak berdekatan dengan batas waktu penyampaian lantaran program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Wajib pajak yang akan mengikuti PPS bisa mengisi data secara online melalui laman pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak.