TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aktiva Lancar

Redaksi PajakOnline · 1 Apr 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Aktiva penting dan krusial bagi keberlangsungan perusahaan. Aktiva merupakan segala aset kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang dapat diubah menjadi uang tunai. Kekayaan yang dimaksud yaitu sumber daya yang dapat berupa benda/hak yang dikuasai dan sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi/kegiatan masa lalu.

Aktiva dibagi menjadi 2 jenis yaitu aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap adalah suatu kekayaan yang dimiliki perusahaan, di mana pemakaiannya lebih dari setahun, sedangkan aktiva lancar adalah aset yang dimiliki oleh perusahaan yang mudah dicairkan dalam bentuk uang dengan jangka waktu tidak lebih dari setahun.

Aktiva atau aset perusahaan akan dianggap sebagai aset lancar bila memenuhi sejumlah syarat berikut:

1. Perusahaan mengharapkan akan menggunakan/menjual aktiva lancar dalam siklus operasi normal.
2. Perusahaan memiliki aktiva untuk tujuan diperdagangkan.
3. Perusahaan mengharapkan akan merealisasikan aktiva dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
4. Kas/setara kas kecuali aktiva tersebut dibatasi pertukaran/penggunaannya untuk menyelesaikan kewajiban sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.

Aktiva lancar dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Uang Kas
Uang tunai yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan sehingga dalam pencatatannya akan ditempatkan paling atas seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank.

2. Surat Berharga
Berupa obligasi, saham, deposito, dan surat berharga lainnya yang dapat dijual dan dananya dapat cair dalam kurun waktu yang relatif singkat.

3. Piutang
Uang yang belum tertagih ke pelanggan yang biasanya dibayar sebelum tanggal jatuh tempo yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

4. Persediaan Barang
Termasuk ke dalam aktiva lancar sebab bila barang tersebut dijual maka hasil penjualan akan mengisi kas perusahaan.

5. Biaya dibayar dimuka
Termasuk ke dalam aktiva lancar sebab tidak membebani kas perusahaan berjalan maupun pada akhir periode. (Atania Salsabila)