TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akun Medsos Orang Kaya Dipantau DJP, Ini Kata Ustadz Solmed

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2024, 04.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akun official Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau akun TikTok April Jasmine, istri Ustadz Solmed. "Memantau orang kaya," tulis akun @ditjenpajakri.

Pendakwah Ustadz Solmed menjadi sorotan setelah akun media sosialnya tersebut dikomentari DJP. Akun TikTok milik istri Ustad Solmed, April Jasmine, dikomentari oleh akun @ditjenpajakri, berkaitan dengan unggahan yang menampilkan rumah mewahnya.

Dalam unggahan tersebut, tampak Ustad Solmed sedang sibuk dengan kegiatan syuting. Dia juga melontarkan kata ‘Kaya, Kaya, Kaya’, sekaligus berisi ajakan untuk berbisnis agar menjadi sukses seperti dirinya.

Diketahui, Ustadz Solmed dan istri sering membagikan atau mengunggah konten-konten yang memperlihatkan gaya hidup mewah, seperti mobil, motor besar, hingga rumah yang megah. Sehingga wajar saja, tiba-tiba akun DJP singgah ke salah satu unggahan mereka, dan mengatakan akan mengawasi pasangan pendakwah tersebut.

Ustadz Solmed pun lantas merespons DJP melalui media sosial Instagram terverifikasinya, dengan mengunggah potongan pemberitaan soal DJP yang memantaunya.

"Pantau terus Pak @ditjenpajakri, saya yakin pajak membantu pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Insyaallah saya taat bayar zakat dan pajak Pak," tulis Ustadz Solmed dengan me-mention kembali akun DJP dilihat hari ini.

Ustadz Solmed juga memberikan pesan pada akun DJP untuk mengecek oknum-oknum yang kepingin tahu atau kepo dengan pembayaran pajak orang lain.

"Jangan lupa, titip Pak, tolong dicek itu Pak NPWP akun yang suka nanyain tentang pajak orang lain. Jangan-jangan seumur hidupnya nggak pernah lapor SPT dan bayar pajak pula itu Pak. GasSin untuk Indonesia yang lebih Baik," tutupnya.

Sebelumnya, saat menjadi bintang tamu Brownis Trans TV, Senin (29/1/2024) Ustadz Solmed mengaku senang menjadi perhatian DJP. Ustadz Solmed menjelaskan, setiap mereka yang tinggal di Indonesia wajib bayar pajak.

"Justru saya senang sekali ketika Ditjen Pajak me-add saya, saya add lagi. Saya mau menyampaikan setiap kita yang tinggal di Indonesia punya kewajiban bayar pajak," kata Ustadz Solmed.

Ustadz Solmed mengkritik komentar yang dituliskan Ditjen Pajak, 'Memantau orang kaya'. Menurutnya komentar DJP tersebut kurang tepat.

"Keliru itu. Wajib bayar pajak bukan cuma orang kaya. Mau kaya atau nggak yang punya NPWP dan tinggal di Indonesia wajib bayar pajak. Kalau penghasilan sudah di ambang batas harus bayar pajak," katanya.

"Indonesia, negeri ini dibangun dari pajak. Infrastruktur, fakir miskin bisa dipelihara oleh negara dan kita bisa andil dengan kita membayar pajak. Ada yang namanya SPT Tahunan itu kan dilaporkan," pungkas Ustadz Solmed.