TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kejar Terus Penunggak Pajak, Kumpulkan Hampir Rp12 Triliun

Redaksi PajakOnline · 17 Des 2025, 08.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengejar para penunggak pajak. Hingga 24 November 2025 penerimaan pembayaran tunggakan pajak telah mencapai Rp 11,99 triliun, dari 106 wajib pajak besar yang sebelumnya masuk dalam daftar 201 pengemplang pajak prioritas.

Setoran pajak ini merupakan bagian dari program intensifikasi penagihan yang gencar dilakukan DJP menjelang akhir tahun fiskal ini. Target DJP untuk periode ini adalah mencapai Rp20 triliun dari total tunggakan para wajib pajak besar.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, strategi penagihan dilakukan melalui kombinasi tindakan aktif berupa pengiriman surat teguran, penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, hingga upaya penyitaan aset bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, terutama bagi mereka dengan tunggakan lama yang besar.

Lebih lanjut, DJP memanfaatkan data lintas lembaga dan data pembanding — misalnya data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ekstraktif — untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara volume produksi dan kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Mekanisme ini membantu memperkuat bukti dalam proses penagihan. Kendati hampir mencapai Rp12 triliun, pemerintah menyadari realisasi itu masih di bawah target yang diharapkan.

Oleh karena itu, DJP menyatakan akan melanjutkan intensifikasi penagihan — termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait — guna mengejar sisa tunggakan sebelum tutup tahun.