TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Alokasi PEN Tahun Ini, Pemerintah Prioritaskan UMKM

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk meneruskan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp455,62 triliun anggaran Program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk tahun 2022.

“Di tahun ini UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat,” kata Menko Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2022, belum lama ini.

Pemerintah juga memberikan restrukturisasi kredit untuk mengurangi beban para debitur. Kebijakan ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan dan dukungan bagi sektor UMKM yang sangat terdampak selama masa pandemi.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan pemerintah juga mendorong peningkatan perluasan akses pembiayaan untuk UMKM melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial.

“Tujuannya agar porsi kredit UMKM ditingkatkan pada tahun 2022 sebesar 20 persen dan secara bertahap menjadi 30 persen pada tahun 2024,” kata Menko Airlangga seperti kami kutip dalam siaran persnya.

Sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah terus mendorong pengembangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk dapat dinikmati oleh masyarakat yang lebih luas. Selain memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga 30 Juni 2022, Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR yang pada tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp373,17 triliun atau meningkat 30 persen dari tahun lalu.

“Hal ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah untuk membantu UMKM mengakses pembiayaan usaha yang terjangkau melalui KUR,” ujar Menko Airlangga.

Adapun skema KUR Super Mikro yang telah dikeluarkan Pemerintah utamanya ditujukan bagi ibu rumah tangga dan pekerja terkena PHK. Program ini mengintegrasikan program Kartu Prakerja dengan KUR, melakukan perubahan kebijakan KUR Khusus bagi korporatisasi petani dan nelayan, serta kembali melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR.

Berbagai upaya kebijakan KUR tersebut mendorong kinerja penyaluran KUR. Hingga 7 Februari 2022, telah terealisasi sebesar Rp25,94 triliun kepada 650 ribu debitur atau 6,95 persen dari target penyaluran sebesar Rp373,17 triliun.

Di sisi lain, Pemerintah juga membentuk holding BUMN pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai induk usaha. Harapannya, holding ini dapat menggabungkan entitas-entitas utama yang dapat mengembangkan segmen ultra mikro lebih baik dengan target penambahan 29 juta pelaku usaha yang dapat terlayani pada tahun 2024.

“Melalui sinergi yang solid antara Pemerintah dan swasta, dalam hal ini BUMN, untuk memberikan perhatian lebih kepada usaha mikro, diharapkan dapat memulihkan kondisi perekonomian Indonesia menjadi lebih baik atau bahkan melampaui masa pra-Covid-19,” kata Menko Airlangga.