TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Makin Mudah Lapor SPT Tahunan dengan E-Form

Redaksi PajakOnline · 5 Feb 2023, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan atau pelaku usaha UMKM dapat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, salah satunya dengan memakai e-form.

E-form memiliki kelebihan yakni tidak menggunakan banyak kuota internet. Sebab, pengisian formulir SPT Tahunan via e-form dapat dilakukan di luar jaringan, setelah itu barulah diunggah lagi secara online.

Memakai E-form juga membuat wajib pajak tidak perlu khawatir saat mengalami putus jaringan ketika mengisi formulir. Wajib pajak tidak perlu takut kehilangan data saat mengisi formulir.

Sambungan internet hanya diperlukan saat masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, juga ketika unggah formulir ke dalam sistem.

Aplikasi e-form yang dibuat DJP semakin memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku UMKM. Mulanya, DJP menerbitkan e-form untuk mengisi formulir dengan format .xfdl (extensible forms description language).

Aplikasi e-form juga memiliki keunggulan, karena wajib pajak tidak perlu mengkhawatirkan terkait data csv-nya yang tidak terbaca pada aplikasi viewer pada kantor pajak atau alami kegagalan saat unggah ke sistem DJP. Dalam pengembangannya, DJP membuat e-form PDF. Perubahan ini menjadikan aplikasi e-form PDF bisa berjalan pada semua sistem operasi dan tidak terbatas dalam sistem Microsoft Windows saja, sehingga lebih mudah diakses bagi seluruh wajib pajak.

Dengan aplikasi ini juga tersedia menu impor data csv untuk memudahkan wajib pajak saat ingin impor data dengan jumlah yang banyak. Tidak hanya menu impor data, ada juga fitur data prepopulated untuk menyediakan data yang asalnya dari basis data pajak DJP. Aplikasi e-form PDF lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan jenis formulir 1770, terutama yang menggunakan skema PPh final UMKM. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)