PajakOnline.com—Bukti potong elektronik atau e-Bupot merupakan digitalisasi dari pembuatan bukti potong. Layanan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam PER 04/PJ/2017 mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
Dalam aturan tersebut, aplikasi e-Bupot didefinisikan sebagai sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penunjang dalam membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Penggunaan e-Bupot ini tidak hanya dilakukan pada laman resmi DJP, melainkan juga dapat dilakukan pada layanan aplikasi yang disediakan pihak swasta yang telah memiliki lisensi resmi atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang telah menjadi mitra strategis DJP.
Alur Proses E-Bupot dipersingkat menjadi 3 cara, yakni Administrasi Bukti Potong, Penyiapan SPT, dan Pelaporan SPT. Ketiga alur dari proses tersebut diperinci lagi menjadi:
Administrasi bupot, di mana terdapat 3 subproses (Pembatalan, Pembuatan, dan Pembetulan)
Penyiapan SPT, dimana terdapat 2 subproses (Edit Draft SPT dan Pembuatan Draft SPT)
