TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Alur Proses E-Bupot via PJAP Terbaru, Cek!

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 00.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti potong elektronik atau e-Bupot merupakan digitalisasi dari pembuatan bukti potong. Layanan aplikasi e-Bupot ini diatur dalam PER 04/PJ/2017 mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.

Dalam aturan tersebut, aplikasi e-Bupot didefinisikan sebagai sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penunjang dalam membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penggunaan e-Bupot ini tidak hanya dilakukan pada laman resmi DJP, melainkan juga dapat dilakukan pada layanan aplikasi yang disediakan pihak swasta yang telah memiliki lisensi resmi atau PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang telah menjadi mitra strategis DJP.

Alur Proses E-Bupot dipersingkat menjadi 3 cara, yakni Administrasi Bukti Potong, Penyiapan SPT, dan Pelaporan SPT. Ketiga alur dari proses tersebut diperinci lagi menjadi:

Administrasi bupot, di mana terdapat 3 subproses (Pembatalan, Pembuatan, dan Pembetulan)

Penyiapan SPT, dimana terdapat 2 subproses (Edit Draft SPT dan Pembuatan Draft SPT)

Pelaporan SPT.

DJP akan memberikan API “validate” untuk memvalidasi bukti potong. Apabila PJAP tidak ingin memanfaatkan API validasi ini, maka dapat langsung membuat bukti potong. Adapun, Subproses kedua adalah “pembatalan bukti potong”.

PJAP harus menyiapkan list daftar bukti potong yang akan dipilih WP. Untuk menghindari pembatalan berulang, disarankan untuk memanfaatkan validasi pembatalan bukti potong. Apabila validasi sudah sesuai akan dilakukan pembatalan.

Subproses selanjutnya adalah “pembetulan bukti potong”. PJAP menampilkan kembali daftar bukti potongnya, kemudian menginput data pembetulannya.

Kemudian, akan memvalidasi lagi, apabila sudah sesuai API akan melakukan pembetulan bukti potong. Untuk administrasi bukti potong secara total ada 4 API untuk bukti potong. Untuk SPT, tidak ada lagi API untuk posting, melainkan API create return sheet.

Pada saat PJAP memanggil API create return sheet, maka CTAS akan mengumpulkan prepopulated data untuk menjadi draft SPT dan ID SPT akan diberikan ke PJAP. Terakhir, terdapat API submit tax return data yang memiliki sifat syncronus dan API tambahan untuk SPT unifikasi.