TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Amortisasi dalam Akuntansi

Redaksi PajakOnline · 9 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah amortisasi mungkin sudah pernah Anda dengar. Istilah ini sering kali digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam bidang keuangan dan akuntansi. Sederhananya, amortisasi adalah sebuah prosedur dengan cara bertahap dapat mengurangi biaya dan aset dengan umur ekonomis yang terbatas melalui pembebanan secara berkala ke pendapatan.

Amortisasi dalam akuntansi bermakna sebagai sebuah pengalokasian biaya aktiva yang tak berwujud dan mengacu pada pengurangan kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara lebih teratur dalam jangka waktu tertentu sampai pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo. Fungsi dari amortisasi ini ialah sebagai refleksi atau cerminan terhadap nilai penjualan kembali dari aset tidak berwujud.

Dalam prosedur akuntansi, amortisasi memegang peran penting sebab dapat mengetahui kondisi dan laporan keuangan perusahaan. Pada umumnya, metode yang digunakan dalam amortisasi tidak berwujud menurut akuntansi ada 2 jenis yakni:

1. Metode Garis Lurus
Sebuah metode pengalokasian pembebanan biaya dimana total biaya yang dialokasikan setiap tahunnya sama atau dengan kata lain nilai biaya penyusutan konstan tiap tahunnya dari tahun perolehan sampai dengan tahun akhir masa manfaatnya.

2. Metode Saldo Menurun
Sebuah metode pengalokasian pembebanan biaya dimana jumlah biaya yang dialokasikan akan semakin menurun setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya masa manfaat dan pada tahun dimana akhir dari masa manfaat tersebut akan diakukan penyusutan sekaligus atas nilai sisa buku yang ada.

Amortisasi sebagai prosedur akuntansi akan dilakukan secara berkala sebab berkaitan dengan penyusutan atau depresiasi dan umur ekonomis akan aset milik perusahaan. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa amortisasi berperan penting sebab jika tidak menghitung amortisasi maka perusahaan tidak dapat menunjukan laporan keuangan yang sebenarnya.

Terkait cara menghitungnya pun harus dengan rumus serta langkah yang telah ditentukan sehingga jumlah amortisasi yang dimiliki oleh perusahaan dapat diketahui oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Beberapa contoh yang termasuk pembayaran amortisasi ialah tagihan bulanan kredit kendaraan, pinjaman KPR, pinjaman KPA, pinjaman kartu kredit, dan lainnya. (Atania Salsabila)