TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Jenis Saluran Distribusi

Redaksi PajakOnline · 18 Feb 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

Dalam jenis pada saluran distribusi, terdapat dua jenis saluran distribusi pada dunia pemasaran, di antaranya saluran distribusi langsung dan tidak langsung.

1. Saluran Distribusi Langsung
Dalam jalur distribusi ini menjadi jalur yang paling sederhana dan pendek alasannya tidak terdapat pihak perantara di dalamnya. Artinya, pada proses distribusi langsung hanya terdapat pihak produsen dan konsumen. Perpindahan barang yang terjadi dari produsen langsung ke tangan konsumen.

2. Saluran Distribusi Tidak Langsung
Dalam jenis ini melibatkan beberapa pihak perantara dalam melakukan distribusi. Ada beberapa jenis lainnya, seperti:

- Saluran satu tingkat
Pada saluran ini, yang melayani penjualan dengan jumlah besar kepada pengecer. Selanjutnya pengecer, menjual barang dengan jumlah yang sedikit kepada konsumen.

- Saluran dua tingkat
Pada saluran kedua, terdapat dua pihak perantara, di antaranya pedagang besar dan pengecer. Tahapnya, penjualan barang yang produsen lakukan penjualan barang dalam jumlah besar besar atau grosir untuk pedagang besar, lalu dikirimkan ke pengecer, dan berakhir di konsumen.

- Saluran tiga tingkat
Dalam saluran ini, menjadi jalur distribusi yang panjang dengan 3 pihak perantara yang terlibat seperti agen, pedagang besar, dan pengecer.

Produsen melakukan penjualan barang kepada agen. Lalu, agen menjual kepada pedagang besar. Kemudian, pedagang besar kembali menjual barang untuk pengecer. Terakhir pengecer menjual barang kepada konsumen.

Faktor Ditentukannya Jalur Distribusi

Terdapat faktor-faktor yang menentukan pemilihan dan kegiatan saluran distribusi:

1. Pasar : Jalur distribusi bisa didorong lewat permintaan pasar.
2. Penentuan barang : Ditetapkannya saluran distribusi dipengaruhi oleh kualitas barang. Contohnya, semakin berat barang yang dijual bisa menambah ongkos dalam pendistribusian.
3. Penentuan perusahaan : Penentuan perusahaan dapat memberikan kemampuan untuk menyalurkan, membeli, dan mengawasi barang selaku penyedia barang.
4. Penentuan perantara : Pelayanan yang diberikan pihak produsen ketika membeli barangnya pada konsumen. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)