TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Sistem Pembayaran di Indonesia, Cek!

Redaksi PajakOnline · 17 Feb 2022, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem pembayaran (payment system) adalah sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai dalam menjalankan sebuah kewajiban yang muncul karena sebuah kegiatan ekonomi.

Pada intinya, sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai. System ini terdapat perbedaan mendasar yaitu terhadap instrumen yang dipakai.

1. Sistem Tunai memakai uang kartal, sebagai uang yang berbentuk fisik contohnya uang kertas dan uang logam. Dalam kedua bentuk itu terdapat nilai nominal atau cap harga.

2. Sistem Non Tunai, memakai instrumen yaitu alat pembayaran memakai kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit dan uang elektronik. Pembayaran non tunai itu di antaranya seperti:

- Transfer Bank, sistem pembayaran ini biasa digunakan oleh semua lapisan masyarakat, karena menjadi metode yang paling sederhana yang dapat dilakukan melalui mesin ATM, SMS Banking, mobile banking, atau internet banking.

- E-Wallet atau Dompet Digital, metode penyimpanan uang dengan bentuk elektronik. Tetapi dengan berkembangnya teknologi, kini bisa juga dipakai dalam bertransaksi contohnya membayar tagihan dan belanja online.

- E-Money atau Uang Elektronik, Tidak memiliki banyak perbedaan dengan e-wallet, sistem pembayaran ini sebagai uang elektronik yang nilai uangnya disimpan lewat media elektronik tertentu, biasanya dalam bentuk kartu. Agar dapat digunakan, dapat lakukan pengisian saldo dengan nominal yang dibutuhkan. Dengan saldo tersebut, pengguna bisa memakai e-money sebagai alat transaksi contohnya berbelanja, bayar parkir, dan bayar tiket masuk tol.

- Kartu kredit, Pada sistem pembayaran yang menggunakan kartu ini, dianggap praktis karena bisa digunakan dalam transaksi apapun dengan limit yang telah disediakan penyelenggara kartu. Ada juga pembayaran dengan bunga rendah.

Selain perseorangan yang dapat menggunakan kartu kredit, perusahaan juga bisa memakai dalam pembayaran dan pembelanjaan. Penggunaan kartu kredit ini, perusahaan bisa mengoptimalkan kas usaha sebagai biaya operasional, tanpa menunda tagihan.

Kartu Debit, Dalam sistem pembayaran dengan kartu yang satu ini, menjadi pembayaran yang diandalkan untuk transaksi. Pembayarannya dilakukan dengan langsung memotong saldo rekening bank pemilik. Jadi tidak terdapat limit yang ditentukan pihak bank, artinya limit nya sesuai dengan saldo yang terdapat dalam rekening tersebut.

Pembayaran Lewat Gerai Ritel, pembayaran yang sering diakses masyarakat dengan tidak memiliki akses bank. Pembayaran dilakukan lewat gerai ritel yang ada di sekitar.

Rekening Bersama, yaitu rekening yang diterbitkan dengan atas nama lebih dari satu orang. Biasanya metode ini dipakai untuk transaksi dalam marketplace.

Mudahnya rekening ini diterbitkan pihak marketplace menjadi penghubung antara pihak penjual dan pihak pembeli. Saat pembeli membayar ke rekening bersama, penjual harus mengirimkan barang sebagai pencairan atau menerima uang itu.

Saat barang telah sampai pada pembeli, penjual baru bisa menerima pembayaran dari rekening bersama ke rekening pribadinya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)