PajakOnline.com—Sistem pembayaran (payment system) adalah sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai dalam menjalankan sebuah kewajiban yang muncul karena sebuah kegiatan ekonomi.
Pada intinya, sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai. System ini terdapat perbedaan mendasar yaitu terhadap instrumen yang dipakai.
1. Sistem Tunai memakai uang kartal, sebagai uang yang berbentuk fisik contohnya uang kertas dan uang logam. Dalam kedua bentuk itu terdapat nilai nominal atau cap harga.
2. Sistem Non Tunai, memakai instrumen yaitu alat pembayaran memakai kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit dan uang elektronik. Pembayaran non tunai itu di antaranya seperti:
- Transfer Bank, sistem pembayaran ini biasa digunakan oleh semua lapisan masyarakat, karena menjadi metode yang paling sederhana yang dapat dilakukan melalui mesin ATM, SMS Banking, mobile banking, atau internet banking.
- E-Wallet atau Dompet Digital, metode penyimpanan uang dengan bentuk elektronik. Tetapi dengan berkembangnya teknologi, kini bisa juga dipakai dalam bertransaksi contohnya membayar tagihan dan belanja online.
- E-Money atau Uang Elektronik, Tidak memiliki banyak perbedaan dengan e-wallet, sistem pembayaran ini sebagai uang elektronik yang nilai uangnya disimpan lewat media elektronik tertentu, biasanya dalam bentuk kartu. Agar dapat digunakan, dapat lakukan pengisian saldo dengan nominal yang dibutuhkan. Dengan saldo tersebut, pengguna bisa memakai e-money sebagai alat transaksi contohnya berbelanja, bayar parkir, dan bayar tiket masuk tol.
