PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
Sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat merasakan fungsi-fungsi dari NPWP itu sendiri. NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka kode unik untuk menjamin data pajak Anda tidak tertukar dengan yang lain.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa biasanya orang baru membuat NPWP ketika mereka baru akan mulai bekerja karena itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi di setiap perusahaan. Tetapi, fungsi dari NPWP tidak hanya sekadar untuk memenuhi syarat dalam suatu perusahaan untuk bekerja namun juga berhubungan untuk membayar pajak tahunan.
Selain berfungsi sebagai persyaratan administrasi ataupun sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga memiliki fungsi lain di antaranya yakni:
