TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2022, 06.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah joint operation mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Joint operation adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Artinya bahwa joint operation ini bersifat sementara tergantung seberapa lama pekerjaan atau hingga proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dengan kata lain, joint operation adalah perusahaan yang bergabung menjadi satu. Pada umumnya, joint operation ini dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja maka dari itu perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut bergabung untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Terkait dengan perpajakan, joint operation juga memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan dengan bentuk joint operation wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan tentunya harus memiliki NPWP guna mengurus perpajakannya. Perusahaan joint operation dapat membuat NPWP secara online.

Dengan adanya hal itu, Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-Registration yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pembuatan NPWP secara online. Apabila Anda belum mempunyai akun e-Registation, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak dan pastikan bahwa Anda telah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Berikut ini akan kami jabarkan satu per satu cara membuat NPWP badan dengan bentuk joint operation, yaitu:

1. Pertama, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mengisi kolom email dan salin ulang captcha
sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
2. Lalu, klik daftar.
3. Setelah sukses, silahkan cek kotak masuk email Anda.
4. Lalu, buka email aktivasi e-Reg dan klik link verifikasi.
5. Setelah Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi, silahkan pilih jenis WP Badan.
6. Kemudian, silahkan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya.
7. Selanjutnya, silahkan isi alamat email dan nomor ponsel serta pastikan bahwa keduanya aktif.
8. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit. Jika sudah, silahkan ulangi kembali password tersebut.
9. Apabila Anda sudah yakin bahwa semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, silahkan klik daftar.
10. Setelah sukses, silahkan cek kembali email Anda dan buka email e-Registration.
11. Silahkan buka email aktivasi akun lalu klik link aktivasi.
12. Lalu, klik tulisan "Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP". Anda telah berhasil membuat akun e-Reg.
13. Silahkan lakukan login kembali.
14. Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
15. Siapkan dokumen yang akan diunggah yakni fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk joint operation dan fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk joint operation.
16. Kemudian, silahkan tunjukkan identitas diri pengurus bentuk joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk joint operation yang mencakup fotokopi NPWP bagi WNI dan paspor untuk
WNA serta fotokopi NPWP jika NWA telah tedafatar sebagai Wajib Pajak.
17. Jika permohonan diterima maka pemohon akan mendapatkan BPE. NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbikan dan disampaikan melalui email, lalu Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP. (Atania Salsabila)