TRENDING
Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Airway Bill (AWB)?

Redaksi PajakOnline · 8 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Airway Bill (AWB) atau yang biasa disebut sebagai resi pengiriman merupakan sebuah istilah yang sering digunakan dalam bidang pengiriman ataupun logistik. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau pengiriman yang menerbitkan AWB seperti JNE dan perusahaan kurir kargo logistik lainnya.

Dengan kata lain, AWB juga dapat disebut sebagai Surat Muatan Udara (SMU) yakni dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti pengiriman khususnya pengiriman yang dilakukan melalui transportasi udara. Tercantumnya nomor yang tertulis di AWB membuat pengirim atau penerima barang dapat mengetahui posisi keberadaan barang atau status barang kirimannya.

Seperti yang sudah diketahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya adalah AWB yang akan dibahas media ini.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dikatakan bahwa airway bill adalah dokumen berbentuk cetak, elektronik, maupun lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut.

Dalam AWB, sekurang-kurangnya memuat:

1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.
2. Tempat pemberangkatan dan tujuan.
3. Nama dan alamat pengangkut pertama.
4. Nama dan alamat pengirim kargo.
5. Nama dan alamat penerima kargo.
6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa atau nomor kargo yang ada.
7. Jumlah, berat, ukuran atau besarnya kargo.
8. Jenis atau macam kargo yang dikirim.
9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.

Dengan adanya pernyataan bahwa AWB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak maka terdapat beberapa fungsi utama dari AWB sendiri, antara lain:

1. Sebagai suatu kontrak pengiriman antara pihak pengirim dan perusahaan penyedia jasa pengiriman.

2. Sebagai tanda bukti bahwa penerimaan barang yang akan dikirim harus sesuai dengan instruksi pengiriman serta harus bisa diterima dengan baik oleh pihak penerima.

3. Sebagai faktur pajak karena di dalamnya terdapat biaya yang harus dilunasi oleh pihak penerima barang.

4. Sebagai sertifikat asuransi.

5. Dapat dijadikan sebagai custom declaration karena di dalamnya tercantum nilai kuantitas barang, nilai uang, dan ketentuan berharga lainnya. (Atania Salsabila)