PajakOnline.com—Airway Bill (AWB) atau yang biasa disebut sebagai resi pengiriman merupakan sebuah istilah yang sering digunakan dalam bidang pengiriman ataupun logistik. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau pengiriman yang menerbitkan AWB seperti JNE dan perusahaan kurir kargo logistik lainnya.
Dengan kata lain, AWB juga dapat disebut sebagai Surat Muatan Udara (SMU) yakni dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti pengiriman khususnya pengiriman yang dilakukan melalui transportasi udara. Tercantumnya nomor yang tertulis di AWB membuat pengirim atau penerima barang dapat mengetahui posisi keberadaan barang atau status barang kirimannya.
Seperti yang sudah diketahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya adalah AWB yang akan dibahas media ini.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dikatakan bahwa airway bill adalah dokumen berbentuk cetak, elektronik, maupun lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut.
Dalam AWB, sekurang-kurangnya memuat:
1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.
2. Tempat pemberangkatan dan tujuan.
3. Nama dan alamat pengangkut pertama.
4. Nama dan alamat pengirim kargo.
5. Nama dan alamat penerima kargo.
6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa atau nomor kargo yang ada.
7. Jumlah, berat, ukuran atau besarnya kargo.
8. Jenis atau macam kargo yang dikirim.
9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.
