PajakOnline.com—E-PHTB adalah layanan secara online dalam validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang terdapat pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam fasilitas ini wajib pajak diizinkan mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Fitur e-PHTB bisa dimanfaatkan wajib pajak lewat menu layanan DJP Online. Tapi pada kondisi e-PHTB belum muncul, aktivasi harus dilakukan wajib pajak lewat menu profil dan mencentang e-PHTB.
Fitur e-PHTB diberlakukan sesuai Perdirjen Pajak No.PER-21/PJ/2019 per 30 Desember 2019. Perdirjen itu menjadi perubahan kedua terhadap Perdirjen Pajak No. PER-18/PJ/2017 mengenai Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB.
Mengikuti Pasal 1 PER-18/PJ/2017, orang pribadi/badan yang sudah melakukan penyetoran PPh terhadap penghasilan pada pengalihan hak tau perubahan perjanjian pengikatan jual beli tas tanah dan/atau bangunan, perlu melakukan penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Penelitian itu mencakup penelitian formal dan material. Awalnya, pada penelitian formal, permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPH PHTB bisa dilakukan langsung ke KPP saluran tertentu yang ditentukan Dirjen Pajak.
