TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Online Single Submission (OSS)?

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyaknya usaha yang bermunculan dan semakin berkembang pesat di seluruh Indonesia sejalan dengan kemajuan teknologi yang juga semakin canggih membuat banyak proses-proses yang harus dilewati oleh para pelaku usaha. Salah satunya ialah proses perizinan usaha yang kini telah banyak perubahan.

Jika dahulu proses perizinan usaha harus dilakukan secara manual, namun di era sekarang di mana semuanya sudah serba digital sehingga proses perizinan usaha saat ini juga sudah dapat dilakukan secara online. Perubahan sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha.

Sistem yang dimaksud ialah sistem pendaftaran perizinan OSS atau Online Single Submission yang diterbitkan oleh pemerintah di mana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online. Dalam sistem ini, setidaknya terdapat 3 kategori utama skala usaha dengan bentuk perizinan yang berbeda sebagai berikut;

1. Usaha besar.
2. Usaha menengah.
3. Usaha kecil

Pada umumnya, OSS digunakan oleh para pengusaha yang perusahaannya berbentuk badan usaha maupun perorangan dan usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri maupun usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing.

OSS juga memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh pengusaha.

Baca Juga: Manfaat One Single Submission (OSS) Bagi Pelaku Usaha

Perlu diketahui bahwa pada sistem ini, terdapat beberapa sektor yang diizinkan untuk diproses namun ada juga yang tidak diizinkan. Berikut sejumlah sektor yang diizinkan untuk diproses:

1. Sektor ketenagalistrikan.
2. Sektor pertanian.
3. Sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
5. Sektor pendidikan tinggi.
6. Sektor agama dan keagamaan.
7. Sektor ketenagakerjaan.
8. Sektor kelautan dan perikanan.
9. Sektor kesehatan.
10. Sektor obat dan makanan.
11. Sektor perindustrian.
12. Sektor perdagangan.
13. Sektor perhubungan.
14. Sektor kepolisian.
15. Sektor pengoperasian dan UMKM.
16. Sektor ketenaganukliran.
17. Sektor keuangan.
18. Sektor pariwisata.
19. Sektor pendidikan dan kebudayaan.

Berikut beberapa sektor yang tidak diizinkan untuk diproses:
1. Energi dan sumber daya mineral.
2. Real estate.
3. Izin kantor perwakilan perusahaan asing. (Atania Salsabila)