PajakOnline.com—Perizinan menjadi tahap yang harus dilakukan dalam sebuah bisnis, jika melewatkan tahap ini, usaha tidak memiliki keabsahan dan berdampak pada pemasukan.
Dalam memperoleh izin usaha pastinya bukan sebuah proses yang mudah dan cepat. Banyak pelaku usaha yang menyayangkan proses birokrasi yang begitu memakan waktu, bahkan berbelit-belit untuk mendapatkan izin usaha.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksana Berusaha. Dalam regulasi itu, diterapkanlah OSS atau One Single Submission.
One Single Submission (OSS) bisa diartikan sebagai sebuah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha bagi:
-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
-Usaha besar.
-Usaha perseorangan ataupun badan yang berdiri setelah maupun sebelum OSS digunakan.
-Usaha yang modalnya berasalkan dari dalam negeri atau terdapat modal yang berasal dari investor asing atau luar negeri.
Peluncuran OSS ini dilakukan pada 8 Juli 2018 sebagai penyederhanaan proses izin usaha. Adanya OSS ini, yang telah terintegrasi secara elektronik dengan itu proses perizinan menjadi lebih sederhana.
Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengurus perizinan usaha yang terdapat beberapa tahap dan dilakukan dengan bertahap. OSS juga memiliki beberapa manfaat dan keuntungan bagi pelaku usaha yakni;
Manfaat One Single Submission
