TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu PPN Konsinyasi?

Redaksi PajakOnline · 12 Jan 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN konsinyasi merupakan pajak yang dibebankan atau dikenakan dalam suatu kegiatan bisnis jual beli, di mana penjual mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang yang akan membayar barang tersebut saat barang laku dijual. Dengan kata lain, konsinyasi merupakan metode penjualan di mana barang dari produsen dititipkan ke penjual lain.

Namun, perlu dipahami bahwa barang yang dititipkan tersebut bukan menjadi hak milik pihak yang dititipkan tetapi barang tersebut masih menjadi milik pihak penitip. Penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan terutang PPN disebabkan karena hal berikut:

1. Sudah terjadi transfer barang dari penjual ke komisioner.
2. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis.

Pengenaan pajak atas penjualan produk melalui konsinyasi telah diatur dalam Pasal 1A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatakan bahwa consigner wajib memungut PPN atas seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan secara konsinyasi.

Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang telah dibayarkan pada waktu Barang Kena Pajak (BKP) yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dititipkan tersebut.

Begitu pun sebaliknya, jika Barang Kena Pajak (BKP) titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak (BKP) maka pengusaha penerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau retur seperti yang dimaksud dalam Pasal 5A. (Atania Salsabila)