TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Safeguard? Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 2 Feb 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Safeguard measure atau safeguard dalam bahasa Indonesia adalah tindakan pengamanan, merupakan tindakan darurat sehubungan dengan peningkatan impor produk tertentu, yang telah menyebabkan atau mengancam dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri, sesuai dengan definisi dari World Trade Organization (WTO).

Tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) yaitu tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor, hal ini tercantum dalam Pasal 3 PP Nomor 34 Tahun 2011.

Ada syarat yang yang juga penting untuk negara bisa memberlakukan safeguard atas sebuah produk impor yaitu terjadi peningkatan impor secara absolut maupun relatif karena perkembangan yang tidak terduga (unforeseen development).

Unforeseen development sebagai justifikasi dalam pelaksanaan hambatan impor. Dengan terdapat unforeseen development bisa menimbulkan ancaman cedera serius kepada produk barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing pada industri dalam negeri.

Tidak hanya itu, dengan meningkatnya produk secara absolut' atau relatif' perlu disertai dengan penyelidikan faktor-faktor lain yang relevan. Dilakukannya penyelidikan itu oleh pihak otoritas yang memiliki wewenang pada sebuah negara.

Singkatnya, aturan safeguard dilakukan dengan beberapa tahap, di antaranya: melakukan penyidikan dan pembuktian, penentuan adanya kerugian atau ancaman kerugian, dan penerapan tindakan pengamanan.

Kemudian, dalam Pasal 70 ayat (2) PP No.34/2011, safeguard dapat dikenakan dalam bentuk bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) maupun pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor (kuota).

Aturan tentang Safeguard di Indonesia terdapat dalam Keputusan Presiden No 84 Tahun 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 37. Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011.

Pihak yang memiliki wewenang dalam melaksanakan sebuah penyelidikan tentang safeguard di Indonesia yaitu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Wewenang yang dimiliki KPPI dalam Pasal 71 ayat (2) PP No. 34 tahun 2011, yaitu menyelidiki segala hal yang memiliki kaitan dengan peningkatan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Penyelidikan ini bisa dilakukan didasari laporan pihak yang merasa dirugikan atau inisiatif sendiri.

Terdapat 3 syarat dalam memberlakukan safeguard, yakni;

1. Sudah mengalami lonjakan impor 3 tahun terakhir.

2. Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing.

3. Terdapat hubungan sebab akibat antara keduanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)