TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa yang Dimaksud dengan Ekuitas?

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), ekuitas merupakan hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Dengan kata lain, ekuitas adalah besaran hak atau harta yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi operasional perusahaan. Harta tersebut akan mengalami residu sebab kewajiban yang harus dibayarkan seperti utang dan beban.

Setiap perusahaan, perlu menjaga ekuitas dan mengatur nilai ekuitasnya secara baik dan rinci dengan cara mencatat setiap aset yang dimiliki serta kewajiban yang ada. Berikut beberapa unsur yang terdapat dalam
ekuitas:

1. Modal yang Disetor
Jumlah uang yang disetorkan oleh para pemegang saham dan dibagi lagi menjadi 2 golongan, yakni:
- Modal saham yaitu jumlah dari nilai saham yang ada.
- Agio atau disagio saham yaitu selisih jumlah setoran pemegang saham dengan jumlah nilai sahamnya.

2. Keuntungan yang Tidak Dibagi
Keuntungan yang didaptkan pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibagi atau tidak diambil.

3. Modal Penilaian Kembali
Selisih antara modal pada periode sebelumnya dengan modal atau ekuitas yang akan dikeluarkan pada periode saat ini.

4. Modal Sumbangan
Modal yang ketika perusahaan mendapatkan aktiva baru yang asalnya dari sumbangan pihak lain.

5. Modal Lainnya
Modal yang didapatkan dari sumber lainnya bisa berasal dari cadangan yang ada, modal ekspansi, cadangan
penurunan harga, persiapan pelunasan obligasi, dan lain sebagainya.

Berikutnya, terdapat beberapa jenis ekuitas yang paling sering digunakan yakni:

1. Ekuitas Pemegang Saham
Jumlah seluruh uang yang nantinya akan dikembalikan kepada pemegang saham jika seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan dilikuidasi dan seluruh utang perusahaannya dibayarkan.

2. Ekuitas Pemilik Perusahaan
Hampir sama dengan ekuitas pemegang saham, namun yang membedakan ialah keuntungan pada ekuitas pemilik selanjutnya akan diterapkan di berbagai usaha yang tidak masuk ke dalam bursa efek.

3. Pembiayaan Ekuitas
Jika sebuah perusahaan dinyatakan sukses dan berhasil, tidak mendatangkan profit yang berarti maka pembiayaan ekuitasnya dapat dilakukan sebagai salah satu cara untuk mencari modal. Saham yang ada di perusahaan bisa dijual ke investor dan hasil pembiayaannya bisa digunakan untuk mengembangkan perusahaan.

4. Ekuitas Rumah
Nilai dari rumah yang dikurangi dengan jumlah utang hipoteknya, ekuitas ini sangat penting khususnya bagi Anda yang ingin membeli dan menjual rumah.

Penting untuk diketahui bahwa jumlah ekuitas dapat berkurang, terutama jika terjadi penarikan kembali
penyertaan oleh pemilik perusahaan, pembagian jatah keuntungan dan yang paling buruk ialah karena adanya
kerugian perusahaan. Nilai ekuitas juga dapat negatif jika jumlah kebwajiban lebih besar dari jumlah aset yang
biasanya dikenal dengan defisit.

Tujuan dari ekuitas sendiri menurut standar akuntasi keuangan ialah bagian dari hak pemilik dalam suatu
perusahaan yang harus dilaporkan atau disampaikan sehingga dapat memberikan informasi tentang sumbernya secara rinci dan jelas dengan menghadirkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Atania Salsabila)