TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa yang Dimaksud Dokumen PPBJ?

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpu Nomor 1/2000, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang biasa disingkat dengan KPBPB merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, cukai.

Pengusaha di area KPBPB yang hendak memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) yang dapat dibuat melalui sistem INSW sebelum perolehan BKP/JKP.

Dalam Pasal 1 PMK Nomor 173/2021, PPBJ ialah pemberitahuan perolehan BKP/JKP atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB. Terkait pembuatannya, PPBJ harus dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP ke KPBPB. PPBJ disampaikan kepada 3 pihak, yakni:

1. KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar.
2. PKP yang menyerahkan BKP berwujud.
3. DJBC melalui sistem INSW.

Prosedur dalam membuat PPBJ yaitu harus mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud dan harus dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian terulis pembelian BKP berwujud dan PPBJ juga akan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak yang dibuat oleh PKP di tempat lain dalam daerah pabean, PKP di tempat penimbunan berikat, dan PKP di kawasan ekonomi khusus yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.

Terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan oleh PKP yang telah disebutkan sebelumnya dalam membuat faktur pajak tersebut, antara lain:
1. Harus dipastikan bahwa PPBJ terdapat pada sistem INSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh DJP.
2. Harus dipastikan PPBJ masih berlaku. (Atania Salsabila)