TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa yang Dimaksud Pekerjaan Bebas?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pekerjaan bebas atau disebut Independent personal service merupakan jasa yang disediakan oleh kontraktor independen, menurut Glossary Tax Terms yang dimuat laman resmi OECD.

Dalam sewa kontraktor independen memiliki metode milik mereka dengan tidak tunduk terhadap kendali pemberi kerja kecuali hasil pekerjaannya sendiri.

Dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) pekerjaan bebas didefiniskan sebagai kontraktor independen asing non residen dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi.

Terdapat perbedaan jasa yang diberikan oleh pekerjaan bebas dengan yang dilakukan seorang karyawan. Contoh pekerjaan bebas yaitu, layanan profesional seperti notaris, akuntan, dokter, pengacara yang diberikan mereka secara langsung.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai salah satu usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tercantum dalam Pasal 3 PER-16/2016 tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari dokter, akuntan, penilai, aktuaris, arsitek, pengacara, notaris, dan konsultan.

Sesuai Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, definisi dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha memiliki unsur perintah, pekerjaan, dan upah.

Pekerjaan bebas terdapat contoh yang lain yaitu, pencerahan, pelawak, bintang film, pelukis, sutradara,
model, penerjemah, pengarang, olahragawan, dan pekerjaan bebas lainnya.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)