PajakOnline.com—Sewa guna usaha yang juga dikenal dengan leasing, diartikan sebagai kontrak pemisahan kepemilikan aset dan penggunaaan yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, menurut IBFD International Tax Glossary (2015).
Dalam kontrak leasing, pemilik aset (lessor) menyerahkan hak dalam penggunaan aset kepada pihak lain (lessee) dalam jangka waktu tertentu (masa sewa) melalui pembayaran berkala, umumnya digolongkan menjadi sewa.
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/74 dan No.30/KPB/1/74 tentang Perizinan Usaha Leasing, aktivitas leasing di Indonesia mulai disosialisasikan. Dalam surat keputusan itu leasing artinya:
"Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan yang menyewa untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama."
Peraturan pelaksana yang hubungannya dengan aktivitas sewa guna usaha di antaranya teratur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Kemudian dalam Pasal 1 huruf a mengartikan leasing menjadi:
