TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apaan Sih Rumah Konfirmasi Dokumen?

Redaksi PajakOnline · 29 Mar 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang dipakai dalam melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan aplikasi ini, melakukan konfirmasi dokumen dapat berjalan efektif dan efisien. Rumah Konfirmasi Dokumen bisa juga disebut gudang virtual dengan beragam dokumen berada di dalamnya. Setiap orang dapat masuk ke sana dan mengakses dokumen yang sedang dibutuhkan, yang dapat diakses kapan saja selama 24 jam.

Ada fitur yang dapat digunakan oleh wajib pajak, di antaranya Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sampai saat ini, dokumen perpajakan yang bisa dikonfirmasi validitasnya dengan fitur Konfirmasi Dokumen yaitu Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN). Wajib pajak bisa melakukan pengecekan lewat memasukkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang DJP terbitkan.

Kemudian, terdapat fitur NTPN yang dipakai dalam konfirmasi validitas pembayaran pajak sesuai dengan NTPN atau kode billing. NTPN yaitu nomor tanda bukti penyetoran kepada kas negara yang ada dalam bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang pengelolaannya oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Dalam mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen, Anda bisa membuat kepemilikan akun pajak online di situs DJP selanjutnya, ada beberapa macam layanan pelaporan SPT, KSWP, e-PHTB, e-Objection, dan agar dapat mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen.

Ada fungsi lain dari Rumah Konfirmasi Dokumen yakni dipakai dalam mengkonfirmasi pembayaran pajak atau penerimaan negara. Misalnya, ada pada kolom konfirmasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dengan layanan Konfirmasi Dokumen.

Dengan menginput kata kunci yang sudah dipilih yaitu kode billing atau NTPN, juga memasukkan kode keamanan yang muncul bentuknya kombinasi angka dan huruf. Berbeda lagi dalam konfirmasi dokumen, Anda dapat melakukan konfirmasi dokumen milik siapapun. Dalam konfirmasi NTPN dilakukan terhadap pembayaran seorang sendiri saja. Rumah Konfirmasi Dokumen dapat menghindari pemalsuan dokumen perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)