PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 naik menjadi Rp6,69 triliun.
"Alhamdulillah kami bersama DPRD telah menyepakati bahwa RAPBD Perubahan 2023 ada peningkatan dari Rp4,7 triliun menjadi Rp6,69 triliun karena ada penambahan PAD. Kami tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, kemarin.
Dadang berharap proses evaluasi terhadap Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Bandung tidak memakan waktu lama, sehingga anggaran APBD perubahan dapat efektif dilaksanakan pada bulan Oktober, November dan Desember 2023 mendatang.
Dalam perubahan APBD yang sudah ditetapkan, Dadang berkomitmen untuk melakukan percepatan di tiga program prioritas akhir tahun 2023, yakni bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur dasar terutama jalan dan pembangunan irigasi pertanian, serta pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Ketiga program tersebut sangat krusial dan mendesak untuk dapat dituntaskan sebelum akhir tahun ini, agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bandung. Apalagi itu semua adalah pelayanan dan hak dasar masyarakat," ucap Dadang.
