TRENDING
Skema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Skema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

APBN 2023 Tingkatkan Produktivitas Dukung Transformasi Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—APBN terus digunakan untuk diprioritaskan kepada pembangunan kualitas sumber daya manusia, mendorong pembangunan infrastruktur, memperkuat reformasi birokrasi, untuk mendukung peningkatan produktivitas. Arah kebijakan fiskal 2023 adalah mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) Bapenas 2022 di Jakarta, belum lama ini.

Peningkatan produktivitas nasional dilakukan melalui penguatan efektivitas anggaran prioritas. Empat pos anggaran prioritas yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan dan infrastruktur ini mendapatkan alokasi yang besar pada APBN.

Pos anggaran kesehatan dan perlinsos mendapatkan alokasi tambahan sebagai penyesuaian karena pandemi Covid-19 sejak tahun 2020-2021. Namun mulai tahun 2022 sudah mulai dilandaikan karena sudah menuju normalisasi. Untuk anggaran pendidikan dialokasikan sesuai mandat UU yaitu 20% dari anggaran belanja.

Sementara itu, kebijakan umum belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2023 disusun untuk mendukung kelanjutan pemulihan ekonomi nasional seiring dengan konsolidasi fiskal. Pada tahun 2020-2022, belanja K/L dialokasikan untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, belanja K/L didesain lebih untuk mengantisipasi kelanjutan kebutuhan penanganan pandemi. Kemudian, pada tahun 2023 belanja K/L digunakan untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan tetap meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Secara garis besar, Belanja K/L kita kendalikan, kita buat supaya lebih efisien dan mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.

Selain belanja K/L, yang juga mendapatkan alokasi tinggi pada APBN adalah belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). TKDD tahun 2023 diarahkan untuk pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.