PajakOnline.com—Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan atau pemasukan negara yang paling besar. Pada umunya, pajak dikenakan bagi mereka yang telah menjadi Wajib Pajak yang biasanya ditandai dengan identitas Wajib Pajak yakni berupa NPWP. Namun, pastinya dalam memungut pajak tidak bisa sembarangan melainkan ada aturan ataupun pedoman terkait yang biasa disebut dengan asas pemungutan pajak.
Asas pemungutan pajak sendiri merupakan dasar dan pedoman yang diakukan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak hanya ada 3 saja tetapi di negara kita yaitu negara Indonesia setidaknya terdapat 7 asas yang berlaku, yakni:
1. Asas umum, yakni pemungutan yang berdasarkan atas keadilan umum.
2. Asas yuridis, yakni bahwa pemungutan pajak didasari oleh asas hukum yang telah dibuat melalui undang-undang.
3. Asas kebangsaan, yakni mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di negara Indonesia.
4. Asas wilayah, yakni pemungutan pajak berdasarkan lokasi tempat tinggal Wajib Pajak berada.
5. Asas sumber, yakni dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan.
6. Asas ekonomis, yakni bahwa pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisiensi.
7. Asas finansial, yakni prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh WP.
