PajakOnline.com—Advokat atau yang biasa dikenal sebagai pengacara adalah subjek pajak yang dikategorikan ke dalam profesi yang melakukan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai berikut; “Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.” Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), Menjelaskan jika pembagian laba yang bersumber dari badan usaha yang wajib pajak dirikan dalam sektor jasa hukum, yang di antaranya persekutuan dan firma, artinya tidak menjadi objek pajak untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. Sementara, yang menjadi penghasilan yang diterima oleh advokat atau pengacara wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dihitung pajak penghasilannya, di antaranya:
1. Pekerjaan bebas
2. Usaha di luar profesi
3. Penghasilan yang berasal dari pihak yang memberi kerja
4. Komisi dan imbalan lainnya
5. Royalti
6. Sewa harta
7. Penjualan harta dan sebagainya
