PajakOnline.com—Jasa teknik merupakan sebagai pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-08/PJ.222/1984.
Beberapa bentuk jasa teknik sebagai berikut:
1. Jasa teknik untuk suatu proyek tertentu. Jasa teknik umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan sebuah penelitian, misalnya penelitian jenis tanah tempat bangunan tersebut dan sebagainya.
2. Jasa teknik untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu, seperti, informasi teknis dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya.
3. Jasa teknik berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Teknik
Imbalan atas jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa teknik tersebut, tarif yang berlaku yakni 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif efektif yang berlaku menjadi 4%.
