TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspek Perpajakan Jasa Teknik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa teknik merupakan sebagai pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-08/PJ.222/1984.

Beberapa bentuk jasa teknik sebagai berikut:

1. Jasa teknik untuk suatu proyek tertentu. Jasa teknik umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan sebuah penelitian, misalnya penelitian jenis tanah tempat bangunan tersebut dan sebagainya.

2. Jasa teknik untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu, seperti, informasi teknis dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya.

3. Jasa teknik berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Teknik

Imbalan atas jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa teknik tersebut, tarif yang berlaku yakni 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif efektif yang berlaku menjadi 4%.

Cara menghitungnya PPh nya yakni sebagai berikut:
PPh Pasal 23 Jasa Teknik = 2% x Jumlah Bruto

Dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh penerima jasa. Untuk penyetorannya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Teknik

Selain terkena aspek pajak PPh, aspek pajak lain yang dikenakan atas jasa teknik adalah PPN. Jasa teknik tidak termasuk dalam negative list pengenaan PPN, sehingga jasa teknik merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 4A UU PPN. Untuk menghitung PPN atas jasa teknik, tarif yang berlaku adalah tarif umum yakni 11%. DPP PPN yang digunakan adalah sebesar nilai penggantian.

Cara menghitung PPN nya yakni sebagai berikut:
PPN Jasa Teknik = 11% x Nilai Penggantian

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. PPN dapat dijadikan kredit pajak sepanjang telah memenuhi syarat pengkreditan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)