PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati kalangan pelaku usaha, seiring upaya pemerintah memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong digitalisasi administrasi perpajakan.
Kami merangkum manfaat utama menjadi PKP, dengan data terbaru.
1. Hak Mengkreditkan PPN Masukan
PKP berwenang mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga beban pajak yang efektif hanya selisihnya. Dengan mekanisme ini, perusahaan dapat meminimalkan biaya pajak atas bahan baku dan jasa penunjang usaha.
2. Akses Fasilitas Insentif Pajak
Selain hak kredit pajak, PKP dapat memanfaatkan fasilitas restitusi (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN) serta PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk ekspor, yang mendukung likuiditas dan daya saing produk di pasar global.
3. Peningkatan Kredibilitas dan Peluang Bisnis
Dengan bukti kepatuhan yang tercermin dalam Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), perusahaan dianggap legal secara hukum dan tertib membayar pajak. Survei internal industri menunjukkan 78% korporasi besar lebih memilih bermitra dengan PKP demi kemudahan penerbitan faktur dan pengakuan biaya.
4. Akses Tender Pemerintah dan Lelang Besar
