TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

Redaksi PajakOnline · 19 Sep 2025, 02.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati kalangan pelaku usaha, seiring upaya pemerintah memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong digitalisasi administrasi perpajakan.

Kami merangkum manfaat utama menjadi PKP, dengan data terbaru.

1. Hak Mengkreditkan PPN Masukan

PKP berwenang mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, sehingga beban pajak yang efektif hanya selisihnya. Dengan mekanisme ini, perusahaan dapat meminimalkan biaya pajak atas bahan baku dan jasa penunjang usaha.

2. Akses Fasilitas Insentif Pajak

Selain hak kredit pajak, PKP dapat memanfaatkan fasilitas restitusi (pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN) serta PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk ekspor, yang mendukung likuiditas dan daya saing produk di pasar global.

3. Peningkatan Kredibilitas dan Peluang Bisnis

Dengan bukti kepatuhan yang tercermin dalam Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), perusahaan dianggap legal secara hukum dan tertib membayar pajak. Survei internal industri menunjukkan 78% korporasi besar lebih memilih bermitra dengan PKP demi kemudahan penerbitan faktur dan pengakuan biaya.

4. Akses Tender Pemerintah dan Lelang Besar

Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah umumnya mensyaratkan status PKP untuk menjadi peserta. Dengan demikian, PKP memperoleh kesempatan lebih luas dalam meraih kontrak pengadaan berskala besar.

5. Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara

Kontribusi PPN terhadap APBN terus meningkat:
Pada 2019, penerimaan PPN mencapai Rp531 triliun atau 34% dari total penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.546 triliun. Semakin banyak pelaku usaha menjadi PKP, semakin besar potensi penerimaan negara untuk mendanai belanja publik.

Fakta/DataTerkini

Per 6 Februari 2025: Sebanyak 689.650 PKP telah memiliki sertifikat elektronik untuk penerbitan Faktur Pajak digital
pajak.go.id

Januari–Februari 2025: Lebih dari 58 juta faktur PPN berhasil diterbitkan melalui e‑Faktur, menandakan percepatan adopsi transaksi elektronik di kalangan PKP.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, pengusaha—terutama yang telah beromzet di atas Rp4,8 miliar per tahun—didorong untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP.