TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Redaksi PajakOnline · 1 Agu 2020, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggung pemungutan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak yang memenuhi kriteria sampai bulan Desember 2020. Tujuannya membantu wajib pajak (WP) yang kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan bagi wajib pajak yang bekerja, menjadi karyawan atau pekerja di 1.189 sektor bidang industri. Mereka akan menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak hingga masa pemberian insentif pajak berakhir.

Perluasan sektor usaha dan Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.

Karyawan atau para pekerja yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah atau DTP alias bebas pajak.

PMK tersebut menyebutkan, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak dari Pemerintah sampai Desember 2020 bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, termasuk untuk karyawan atau para pekerja yang tercantum dalam PMK Nomor 86 Tahun 2020 ini patut kita apresiasi bersama.

"Dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atau ditanggung pemerintah (DTP) akan meningkatkan daya beli para pekerja di tengah masa sulit pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah hadir untuk membantu rakyatnya. Sesuai dengan tagline DJP yakni Pajak Kita untuk Kita. Uang tersebut akan berputar, mengalir dibelanjakan sehingga turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Managing Director PajakOnline Consulting Group ini.