PajakOnline.com—Pemerintah mempercepat penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagai pengganti PMK 199/2019 mulai 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, PMK baru itu lebih cepat dari seharusnya mulai 17 November 2023. Percepatan implementasi PMK 96/2023 ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena ada arahan Bapak Presiden dan kebijakan ini dinilai sangat penting maka diputuskan untuk dimajukan pemberlakuannya menjadi 17 Oktober 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, Selasa (10/10/2023).
Fadjar mengatakan penerbitan PMK 96/2023 salah satunya bertujuan untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi. Mayoritas impor barang konsumsi dikirimkan melalui skema impor barang kiriman dengan nominal kecil. Statistik barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang. Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapai 19,6 juta atau lebih dari 3 kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 6,1 juta. Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapai 71,5 juta atau 3,6 kali lipat dari posisi 2018.
