TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis-Jenis Bea Masuk

Redaksi PajakOnline · 27 Sep 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sementara impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dengan kata lain, bea masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Terdapat dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Sedangkan perhitungan bea masuk menggunakan tarif advalorum dihitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya.

Kemudian ada juga bea masuk lain yaitu bea masuk tambahan yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu. Bea masuk tambahan ini sifatnya tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum. Berdasarkan UU Kepabeanan jenis bea masuk lain yang dapat dikenakan pada impor barang di antaranya adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk pembalasan.

Berikut ini Jenis-jenis Bea masuk, antara lain:

1. Bea Masuk Anti Dumping
Bea masuk dumping merupakan Bea masuk tambahan yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Bea masuk anti dumping ini dikenakan untuk barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, dan dinilai menghambat pengembangan industri barang yang sejenis di dalam negeri.

2. Bea Masuk Imbalan
Selanjutnya bea masuk imbalan, Jenis bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut. Barang impor yang dikenakan bea masuk imbalan karena menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, dan menghambat pengembangan industri yang sejenis.

3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea masuk ini merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Bea masuk tindakan pengamanan ini dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

4. Bea Masuk Pembalasan
Terakhir, bea masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. (Azzahra Choirrun Nissa)