TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Masuk Mal, Belum Vaksin Bisa Bawa Hasil Tes Negatif Covid

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai persyaratan memasuki pusat peberlanjaan atau mal. Syarat terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat yang belum vaksin bisa masuk mal dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen satu hari dan PCR dua hari.

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan alasan menekan laju penyebaran Covid-19. Sebab, di ruang tertutup dengan pendingin udara rentan terhadap penyebaran Covid-19.

"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa aturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya ialah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruang tertutup," kata Lutfi seperti kami kutip dari akun resmi Instagramnya hari ini Kamis (12/8/2021).

Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi peduli lidungi, kata dia, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pemerintah harus memastikan bahwa pengunjung mal dan pusat perbelanjaan harus dalam keadaan sehat.

Namun aturan ke pasar rakyat berbeda dengan ke pusat perbelanjaan dan mal. Menurutnya, ke pasar rakyat tidak perlu vaksin atau menunjukkan hasil tes Covid-19 karena berada di ruang terbuka. Namun, khusus di DKI Jakarta karena ada pasar rakyat di ruang tertutup dan berfasilitas pendingin atau AC maka diatur melalui Keputusan Gubernur dengan harus menunjukkan bukti vaksin.

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat menenuhi kebutuhan pokok," katanya.