PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai persyaratan memasuki pusat peberlanjaan atau mal. Syarat terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat yang belum vaksin bisa masuk mal dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen satu hari dan PCR dua hari.
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan alasan menekan laju penyebaran Covid-19. Sebab, di ruang tertutup dengan pendingin udara rentan terhadap penyebaran Covid-19.
"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa aturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya ialah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruang tertutup," kata Lutfi seperti kami kutip dari akun resmi Instagramnya hari ini Kamis (12/8/2021).
