TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPKM Level 3-4 Diperpanjang, Jam Operasional Mal Ditambah

Redaksi PajakOnline · 31 Agu 2021, 06.48 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. Kebijakan ini diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang ditayangkan media sosial YouTube akun Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Presiden Jokowi menyatakan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali turun menjadi 25 kabupaten/kota. Namun, pemerintah belum menjelaskan detail wilayah mana saja yang masih menerapkan PPKM level 4. Meskipun begitu, ada beberapa wilayah Jawa-Bali yang sudah turun level.

Untuk lebih rinci, berikut ini beberapa daftar wilayah di Jawa-Bali yang turun level menjadi PPKM Level 3 dan 2 yang kami rangkum dari berbagai sumber;

Daerah aglomerasi di Jawa-Bali yang telah turun ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini, di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift. Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:

1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).

2. Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

3. Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level ini menjadi yang ketujuh. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli di Jawa Bali, dan dari tanggal 12 hingga 20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20 hingga 25 Juli.

Selanjutnya, PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 26 Juli hingga 2 Agustus, dan pada periode 3 hingga 9 Agustus 2021. Kemudian PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama periode 10 hingga 16 Agustus. Kemudian PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali yang kelima kembali diperpanjang dari 17-23 Agustus, dan yang keenam diperpanjang dari tanggal 24 hingga 30 Agustus. Kemudian di perpanjangan terakhir ini, pemerintah memutuskan PPKM di sejumlah wilayah turun dari level 4 ke level 3.

Dalam PPKM sepekan terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mal.

Sementara itu, daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Salah satu daerah yang turun ke PPKM level 3 yakni, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pemerintah menegaskan kebijakan PPKM akan terus berlaku selama covid-19 masih menjadi pandemi. PPKM merupakan instrumen bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengendalian wabah dan ekonomi masyarakat. Penentuan level atau tingkatan pada penerapan PPKM menyesuaikan dengan kondisi penularan di daerah masing-masing. Semakin rendah level, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi aktivitas masyarakat.