PajakOnline.com—Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. Kebijakan ini diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang ditayangkan media sosial YouTube akun Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Presiden Jokowi menyatakan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali turun menjadi 25 kabupaten/kota. Namun, pemerintah belum menjelaskan detail wilayah mana saja yang masih menerapkan PPKM level 4. Meskipun begitu, ada beberapa wilayah Jawa-Bali yang sudah turun level.
Untuk lebih rinci, berikut ini beberapa daftar wilayah di Jawa-Bali yang turun level menjadi PPKM Level 3 dan 2 yang kami rangkum dari berbagai sumber;
Daerah aglomerasi di Jawa-Bali yang telah turun ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini, di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift. Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).
