TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 mengenai SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN, Selain Instansi Pemerintahan dan Bagi Pihak Lain. Aturan tersebut mencabut atau menggantikan PER-147/PJ/2006. Aturan baru ini diberlakukan mulai bulan Oktober 2022.

Tujuan aturan baru tersebut untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, hingga meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain.
Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menampung bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi Pihak Lain.

Sebagaimana yang dimaksud dari pihak lain ialah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Menteri Perbendaharaan sebagai pemungut ataupun pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP (operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi) hingga Pasal 16A UU PPN (BUMN dan BUMD).

Dalam aturan baru PER-14/PJ/2022 ini, DJP telah menerbitkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk versi 2022. Berdasarkan yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat (12), disebutkan adanya pembaruan pada aplikasi hingga ada beberapa pemungut yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama ataupun aplikasi existing.

Dalam hal ini, adapun SPT Masa PPN 1107 PUT yang terdiri atas :

Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT)

Lampiran SPT Masa PPN 1107 yang terdiri dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PPN selain Intsansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan PPnBM (formulir 1107 PUT 3).

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemungut pajak yang masih diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama akan diberikan kesempatan untuk transisi ke versi terbaru, dengan catatan apabila sudah melakukan transisi, maka pemungut tidak bisa lagi pindah ke versi yang lama.

Sementara bagi pemungut pajak bukan instansi pemerintah yang baru diangkat hingga pemungut PPN lainnya, sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi terbaru (2022). Merujuk dalam Pasal 2 PER 14/PJ/2022, berikut adalah pihak-pihak yang menjadi pengguna e-SPT PPN Masa 1107 PUT:

Pemungut PPN Pihak lainnya, dimana pihak yang dimaksud ialah pihak yang tercantum dalam Pasal 32A UU PPN dan Pasal 16A UU PPN, seperti operator token kripto, asuransi, dan asuransi, BUMN hingga BUMD.

Berdasarkan aturan baru, pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (versi lama) masih diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pelaporan berkala. Pemberitahuan PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Adapun, permohonan e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimana permohonan tersebut bisa didapatkan melalui KPP (kantor pelayanan pajak) atau KP2KP (kantor pelayanan pajak, konsultasi dan konsultasi) atau melalui laman resmi DJP.

Selanjutnya, bagi pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang beralih menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, dapat mengajukan atau mengedit SPT Masa PPN yang bertambah pada 1107 PUT untuk masa pajak sebelum beralih ke aplikasi e-SPT 2022 PUT PPN.

Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran pajak baik PPN ataupun PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain sebelum diberlakukannya PER14/PJ/2022 merupakan penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT berdasarkan dengan tanggal validasi NTPN yang telah tertera pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.