TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP Wajib Lapor SPT Masa PPN Setiap Bulan

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 02.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan PPN untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kegiatan tersebut, seperti dilansir laman DJP, Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih mengingatkan, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Kami harap wajib pajak tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada transaksi atau kegiatan mengingat denda tidak lapor atau telat lapor cukup besar, yaitu Rp500.000 per bulan,” katanya, dikutip hari ini.

Endah mengungkapkan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tersebut sering kali dilupakan oleh PKP. Oleh karena itu, DJP terus mengadakan sosialisasi dan edukasi sehingga diharapkan tingkat kepatuhan PKP dapat meningkat ke depannya.

Pada kesempatan yang sama, edukasi itu juga diisi dengan mendampingi peserta dalam menggunakan aplikasi e-faktur. Mulai dari instalasi aplikasi efaktur hingga penjelasan terkait dengan saluran pelaporan SPT Masa PPN.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.