PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan PPN untuk pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kegiatan tersebut, seperti dilansir laman DJP, Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih mengingatkan, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Kami harap wajib pajak tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada transaksi atau kegiatan mengingat denda tidak lapor atau telat lapor cukup besar, yaitu Rp500.000 per bulan,” katanya, dikutip hari ini.
Endah mengungkapkan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tersebut sering kali dilupakan oleh PKP. Oleh karena itu, DJP terus mengadakan sosialisasi dan edukasi sehingga diharapkan tingkat kepatuhan PKP dapat meningkat ke depannya.
Pada kesempatan yang sama, edukasi itu juga diisi dengan mendampingi peserta dalam menggunakan aplikasi e-faktur. Mulai dari instalasi aplikasi efaktur hingga penjelasan terkait dengan saluran pelaporan SPT Masa PPN.
