PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan tersebut tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Selain bupot, aturan ini memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca terbitnya PMK 168/2023.
"... dengan ditetapkannya PMK 168/2023 ..., Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu diganti," demikian salah satu pertimbangan PER2/PJ/2024, dikutip Rabu (24/1/2024).
Melalui PER-2/PJ/2024, DJP kembali menegaskan kewajiban pembuatan bupot bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aturan tersebut juga menekankan keharusan untuk memberikan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan.
Selain itu, melalui PER-2/PJ/2024, otoritas pajak mengatur ketentuan tentang bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII). Formulir ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu. Contoh formulir bupot tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf A PER-2/PJ/2024.
