TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26, Silakan Download

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2024, 03.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan tersebut tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Selain bupot, aturan ini memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca terbitnya PMK 168/2023.

"... dengan ditetapkannya PMK 168/2023 ..., Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu diganti," demikian salah satu pertimbangan PER2/PJ/2024, dikutip Rabu (24/1/2024).

Melalui PER-2/PJ/2024, DJP kembali menegaskan kewajiban pembuatan bupot bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aturan tersebut juga menekankan keharusan untuk memberikan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan.

Selain itu, melalui PER-2/PJ/2024, otoritas pajak mengatur ketentuan tentang bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII). Formulir ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu. Contoh formulir bupot tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf A PER-2/PJ/2024.

Adapun bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) tersebut merupakan bupot Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Pemotong pajak harus memberikan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721- VIII) itu kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) kepada penerima penghasilan maksimal pada 31 Maret 2024.

Begitu pula dengan bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (Formulir 1721-VI) dan bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final (Formulir 1721-VII) untuk masa pajak Januari dapat diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024. Adapun PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013.

Silakan Download/Unduh Lampiran: PER 02 PJ 2024