TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak bisa seperti pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan, salah satu unsur yang dipakai pemeriksa pajak saat menjalankan pemeriksaan pajak adalah kertas kerja pemeriksaan.

Kertas kerja pemeriksaan (KKP) banyak dijelaskan dalam berbagai aturan turunan. Salah satu di antaranya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

KKP merupakan catatan terperinci dan jelas yang dibuat pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

Peraturan lebih jelas tentang KKP bisa dilihat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2012 mengenai Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

KKP dibagi menjadi dua bagian, di antaranya KKP umum dan KKP khusus. KKP umum yang menjadi KKP selain KKP khusus, yang formatnya diatur dalam SE-08/2012. Sedangkan, KKP khusus yaitu KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012.

Dalam KKP ada beberapa berkas berupa KKP (umum ataupun khusus), dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan. Dokumen pendukung KKP, antara lain, dokumen yang dibutuhkan sebagai pendukung atau menjadi sumber dalam pembuatan KKP.

Sedangkan, dokumen pemeriksaan diartikan sebagai surat, dokumen, dan/atau daftar yang dibutuhkan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Lebih jelas, ada lima fungsi KKP dibuat oleh pemeriksa pajak, sebagai berikut:

1. Untuk bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
2. Untuk bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak tentang temuan pemeriksaan.
3. Untuk dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
4. Untuk sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak.
5. Untuk referensi pada pemeriksaan selanjutnya.

Informasi yang berada dalam KKP, paling tidak merepresentasikan tentang prosedur pemeriksaan yang dilakukan juga data, keterangan, dan/atau bukti yang didapatkan. KKP juga perlu merepresentasikan tentang pengujian yang sudah dilakukan dan simpulan dan perihal lain kiranya perlu berhubungan dengan pemeriksaan.

Pada deskripsi hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa perlu menuliskan sumber pengujian yang berisi buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang berarti dan benar-benar dipakai. Semuanya disertakan dalam KKP.

Hasil pada KKP itu lalu dituangkan ke laporan hasil pemeriksaan. Sesuai dengan SE-28/PJ/2017, laporan hasil pemeriksaan yaitu laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)