TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Mengenai Pajak Penerangan Jalan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Listrik merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Begitu banyak manfaat dari listrik, salah satunya yakni untuk penerangan jalan. Untuk mecapai pembangunan yang mandiri, maka pemerintah daerah perlu didukung kemampuan yang baik salah satunya dengan cara pemungutan pajak daerah yang maksimal.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut berbagai jenis pajak daerah yang telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang salah satunya yaitu pajak penerangan jalan.

Pajak penerangan jalan merupakan pajak atas pengenaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri seperti genset maupun didapat dari sumber lain yakni PLN ataupun badan usaha ketenagalistrikan lainnya.

Objek dari pajak ini adalah penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu tersebut yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Namun, tidak semua penggunaan listrik termasuk dalam objek pajak. Tedapat beberapa penggunaan tenaga listrik yang tidak termasuk ke dalam objek ini, yaitu:

1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan atau perwakilan asing dengan azas timbal balik.
3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kvA (200 kilovolt ampere).

Subjek pajak penerangan jalan ini ialah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Terkait dengan dasar pengenaan pajaknya, karena objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik maka DPP-nya adalah nilai tenaga listrik dengan penetapan pengenaan pajaknya yaitu:

1. Jika tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jualnya adalah jumlah tagihan beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh atau variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
2. Jika tenaga listrik bukan PLN dan tidak dipungut pembayaran, nilai jualnya dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah tersebut.
3. Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30%.

Pajak penerangan jalan yang telah dipungut nantinya akan disetor kepada pemerintah daerah. Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak ini ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku dan dapat berbeda-beda. (Atania Salsabila)