PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menunjuk pihak lain sebagai Kuasa Wajib Pajak sehingga memudahkannya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Surat tersebut bernama surat kuasa pajak, yakni sebuah pernyataan tertulis yang menyebutkan, untuk urusan perpajakan dari Wajib Pajak yang bersangkutan akan dialihkan kepada orang lain sebagai wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang tercantum dalam surat tersebut.
Dalam surat kuasa pajak, harus diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut;
1. Nama, alamat serta NPWP Wajib Pajak pemberi kuasa.
2. Nama, alamat serta NPWP penerima kuasa.
3. Bidang/cakupan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku saat Wajib Pajak memutuskan untuk menyerahkan kuasa pajak kepada pihak lain dijelaskan pada pasal 32 sebagai berikut:
1. Pasal 32 ayat 1
Wajib Pajak yang dapat diwakilkan dalam urusan perpajakannya adalah badan, badan yag dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan.
2. Pasal 32 ayat 2
Wajib Pajak yang disebutkan dalam ayat 1 bertanggung-jawab secara pribadi atas pembayaran pajak yang terutang.
3. Pasal 32 ayat 3
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pada pihak lain dalam mengurusi perpajakannya.
4. Pasal 32 ayat 3a
Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa seperti yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Pasal 32 ayat 4
Pengertian pengurus yang disebutkan pada ayat 1 adalah orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
