TRENDING
Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarKeyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan PPN Baru Kurangi Beban Pialang Asuransi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyambut regulasi baru yang mengatur soal pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi berdampak positif terhadap industri.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang mulai berlaku pada 1 April 2022, besaran PPN yang dikenakan terhadap jasa pialang asuransi hanya sebesar 2,2 persen.

“Sebagai perusahaan pialang asuransi, tentunya kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, di mana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk jasa pialang asuransi adalah sebesar 20 persen dari PPN normal atau 2,2 persen," kata Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki dalam keterangannya di acara Media Engagement Apparindo, belum lama ini.

Ditemui usai acara, Wakil Ketua Umum I Apparindo Yulius Bhayangkara mengungkapkan, besaran PPN dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 menurunkan beban bagi perusahaan pialang.

Dalam aturan sebelumnya jasa pialang asuransi dikenakan PPN hingga 10 persen. "PPN tadinya 10 persen. Ketika Bu Sri Mulyani menaikkan PPN 11 persen, kami berjuang agar dapat diskon. Dari 11 persen dapat diskon jadi hanya membayar 20 persen dari tarif jadinya 2,2 persen, itu sudah PPN final," kata Yulius.

Meski demikian, aturan PPN baru tersebut diakuinya justru memberikan beban bagi perusahaan pialang asuransi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Salah satu ketentuan dari PMK Nomor 67/PMK.03/2022 adalah bahwa seluruh pialang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) termasuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

"Yang omzet di bawah Rp4,8 miliar jadi beban karena ada cost tambahan. Dulu banyak pialang yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar yang dikategorikan sebagai UMKM tidak wajib PPN. Nah, sekarang semua diseragamkan, bagi yang tadinya 0 persen jadi 2,2 persen," jelasnya.

Terkait ketentuan baru PPN ini, Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 67/PMK.03/2022. Kemudian, hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI dan AAJI untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.