PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan neto dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun, mengalami kontraksi 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN menjadi faktor utama, memberikan kelonggaran waktu kepada wajib pajak dalam menyetor kewajiban mereka
Meningkatnya restitusi (pengembalian) PPN pada awal tahun turut mendorong angka neto menurun, meski penerimaan bruto relatif positif.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% khusus untuk barang mewah sejak awal 2025 belum secara nyata mendongkrak penerimaan. DJP masih mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap keseluruhan penerimaan pajak konsumsi.
Dengan pola seperti ini, DJP menunjukkan dinamika antara kebijakan fiskal (relaksasi dan tarif) dan kondisi ekonomi riil.
Kebijakan relaksasi jatuh tempo yang diberlakukan pemerintah memungkinkan pelaporan atau penyetoran pajak dilakukan belakangan. Meskipun ini meringankan beban arus kas dunia usaha, efek jangka pendeknya adalah penurunan setoran pajak neto.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, penerimaan PPN dan PPnBM saat ini mencerminkan dinamika administratif dan kebijakan fiskal, bukan semata kelesuan ekonomi.
Penerimaan pajak terlihat "menurun” padahal secara ekonomi belum tentu melemah.
"Kenaikan permintaan restitusi (pengembalian pajak masukan) mengindikasikan beberapa hal, antara lain, Wajib Pajak (WP) korporasi menyesuaikan beban pajaknya secara aktif, terutama sektor ekspor dan manufaktur.
