PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. PPN merupakan pemungutan pajak atas penyerahan produk atau jasa kepada konsumen.
Ketentuan PPN atas penyerahan telah mengalami pembaruan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 71 Tahun 2022.
Perubahan yang terjadi dalam PMK tersebut dilatarbelakangi upaya membantu PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Upaya tersebut tentunya diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan, keadilan, hingga kepastian hukum.
Dalam hal ini, penyesuaian yang dilakukan atas perubahan ketentuan tersebut juga diatur dalam beberapa dasar hukum, di antaranya:
PMK Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai nilai lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada PMK 121/PMK.03/2015.
Pasal 8 PMK No. 92/PMK.02/2020 mengenai kriteria hingga rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenakan PPN.
PMK No. 6/PMK.03/2021 Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b mengenai Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, hingga voucer.
Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun, kebijakan PPN atas jasa tertentu yang telah diatur dalam PMK-71/PMK.03/2022 Pasal 2 Ayat (2), yang mana dalam kebijakan tersebut terdapat setidaknya 5 jenis JKP tertentu yang dikenakan PPN. Berikut rinciannya:
Jasa Pengiriman Paket Pos. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Jasa Biro Perjalanan dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding). JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Jasa Penyelenggaraan. Di mana dalam JKP tertentu ini meliputi, jasa pemasaran melalui voucher, jasa layanan pada transaksi pembayaran yang berkaitan dengan distribusi voucher, jasa program loyalitas atau membership. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari harga jual voucer.
Jasa Perjalanan ke Tempat Lainnya, namun dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan. JKP tertentu ini dibedakan menjadi dua, berdasarkan:
Tagihan dirinci: akan dikenakan tarif 1,1% yang dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Tagihan tidak dirinci akan dikenakan tarif 0,55% yang dikali dengan jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Non JKP (Bukan Jasa Kena Pajak)
Penyelarasan antara Objek PPN dan Pajak Daerah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum. Adapun dasar hukum yang melandasi PMK atas Non JKP tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 4A mengenai PPN dan PPnBM s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun, kebijakan yang telah diatur dalam PMK-71/PMK.03/2022, yang mana dalam kebijakan tersebut terdapat setidaknya 4 jenis Non JKP (Jasa Kena Pajak). Berikut rinciannya:
Makanan dan Minuman
