TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Terbaru PPN, Cek Lebih Lengkap!

Redaksi PajakOnline · 13 Nov 2022, 01.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. PPN merupakan pemungutan pajak atas penyerahan produk atau jasa kepada konsumen.

Ketentuan PPN atas penyerahan telah mengalami pembaruan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 71 Tahun 2022.

Perubahan yang terjadi dalam PMK tersebut dilatarbelakangi upaya membantu PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Upaya tersebut tentunya diberikan pemerintah untuk memberikan kemudahan, keadilan, hingga kepastian hukum.

Dalam hal ini, penyesuaian yang dilakukan atas perubahan ketentuan tersebut juga diatur dalam beberapa dasar hukum, di antaranya:

PMK Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai nilai lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir pada PMK 121/PMK.03/2015.

Pasal 8 PMK No. 92/PMK.02/2020 mengenai kriteria hingga rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenakan PPN.

PMK No. 6/PMK.03/2021 Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b mengenai Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, hingga voucer.

Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, kebijakan PPN atas jasa tertentu yang telah diatur dalam PMK-71/PMK.03/2022 Pasal 2 Ayat (2), yang mana dalam kebijakan tersebut terdapat setidaknya 5 jenis JKP tertentu yang dikenakan PPN. Berikut rinciannya:

Jasa Pengiriman Paket Pos. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jasa Biro Perjalanan dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding). JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jasa Penyelenggaraan. Di mana dalam JKP tertentu ini meliputi, jasa pemasaran melalui voucher, jasa layanan pada transaksi pembayaran yang berkaitan dengan distribusi voucher, jasa program loyalitas atau membership. JKP tertentu ini akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 1,1% yang dikali dari harga jual voucer.

Jasa Perjalanan ke Tempat Lainnya, namun dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan. JKP tertentu ini dibedakan menjadi dua, berdasarkan:

Tagihan dirinci: akan dikenakan tarif 1,1% yang dikali dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Tagihan tidak dirinci akan dikenakan tarif 0,55% yang dikali dengan jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Non JKP (Bukan Jasa Kena Pajak)

Penyelarasan antara Objek PPN dan Pajak Daerah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum. Adapun dasar hukum yang melandasi PMK atas Non JKP tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 4A mengenai PPN dan PPnBM s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, kebijakan yang telah diatur dalam PMK-71/PMK.03/2022, yang mana dalam kebijakan tersebut terdapat setidaknya 4 jenis Non JKP (Jasa Kena Pajak). Berikut rinciannya:

Makanan dan Minuman

Tidak dikenakan PPN atau non JKP jika:

Disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman

Diserahkan oleh Pengusaha jasa boga atau katering yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan seperti penyediaan bahan baku, penyajian di lokasi yang diinginkan

Penyajian yang dilakukan dengan atau tanpa perlengkapan dan/atau peralatan dan petugasnya.

Jasa Kesenian dan Hiburan

Yang tidak dikenakan PPN atau non JKP ialah seperti, tontonan film dan/atau tontonan dalam bentuk audio visual, pergelaran kesenian, musik, hingga tari, serta kontes busana ataupun kecantikan, dan sejenis lainnya.

Jasa Perhotelan

Yang tidak dikenakan PPN atau non JKP yaitu:

Jasa penyewaan kamar

Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan seperti di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).

Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Yang tidak dikenakan PPN atau non JKP ialah penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir hingga pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Apabila Tarif PPN 12% Berlaku

Penaikan tarif PPN menjadi 12% yang sebelumnya 11% akan mulai diberlakukan pada awal bulan Januari 2025 mendatang. Apabila penaikan tarif tersebut resmi berlaku, maka terdapat perhitungan besaran tertentu menjadi:

Jasa pengiriman paket pos 1,1% menjadi 1,2%

Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata 1,1% menjadi 1,2%

Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) 1,1% menjadi 1,2%

Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty reward program) 1,1% menjadi 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci 1,1% menjadi 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan yang tidak dirinci 0,55% menjadi 0,6%