PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aset kripto merupakan sebuah komoditas, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai atau PPN. Transaksi kripto resmi mulai dikenakan PPN pada Mei 2022 mendatang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Poin-poin aturan itu mulai berlaku pada bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto.
Perlakuan perpajakan mengacu kepada status aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah, lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.
“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neil. Ini menjadikan aset kripto sebagai jenis objek pajak yang baru, mendasari terbitnya PMK 68/2022.
Menurut Neil, pemerintah pun mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana terhadap kripto.
