PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk WP Badan atau perusahaan batas waktunya adalah 30 April 2021. DJP menyatakan, belum memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan seperti tahun lalu lantaran pandemi.
"Sampai saat ini belum ada perpanjangan batas waktu, masih tetap 31 Maret," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor saat kami hubungi hari ini, Senin (22/3/2021).
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1.000.000
