PajakOnline.com—Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengungkapkan masalah piutang pajak di Kabupaten Badung masih menjadi pembahasan pemerintah setempat. Mengingat piutang pajak yang sangat besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bali.
Dengan demikian pemerintah Kabupaten Badung melalui Bapenda sedang berusaha menagih piutang pajak tersebut. Bahkan pihaknya optimis, Rp197 Miliar lebih piutang yang direkomendasikan BPK bisa tertagih di tahun 2023 ini.
"Sesuai audit BPK target Bapenda untuk penagihan piutang pajak 10 persen sampai 15 persen dari realisasi tahun lalu yaitu sebesar Rp197 Miliar lebih," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, dikutip hari ini.
Selain itu, pihaknya mengaku hingga saat ini Bapenda Badung sudah bisa menagih piutang pajak tersebut sebanyak Rp96 Miliar dari Rp197 Milliar yang direkomendasikan BPK.
"Sampai dengan triwulan ke II target kami sebesar Rp98 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp96 miliar atau sekitar 97 persen. Untuk target ini kita tetap optimis bisa menagih piutang pajak senilai Rp197 miliar hingga akhir 2023 mendatang," ujarnya.
