PajakOnline.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sejumlah temuan berkaitan perpajakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK menemukan adanya piutang pajak macet yang belum dilakukan penagihan secara memadai mencapai Rp20,84 triliun.
"BPK merekomendasikan pemerintah menginventarisasi piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/6/2022).
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun yang telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.
