PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Kalimantan Timur, menerapkan sistem notifikasi pembayaran pajak saat jatuh tempo untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said mengatakan sistem notifikasi tersebut bertujuan sebagai ‘alarm’ wajib pajak, terutama bagi perusahaan perhotelan dan restoran yang ada di Berau untuk dapat membayar pajak dengan tepat waktu.
“Sistem ini kami beri nama ‘Halo Wajib Pajak’ yang memungkinkan setiap Wajib Pajak (WP) menerima pemberitahuan melalui berbagai media, seperti WhatsApp, email, atau SMS. Melalui notifikasi ini, WP akan diberitahu mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, sehingga mereka dapat menghindari denda keterlambatan yang biasanya dikenakan jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Dalam proses pembayaran pajak daerah dan retribusi dapat dilakukan melalui QRIS atau Virtual Account dengan adanya notifikasi melalui sistem tersebut.
