TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Berhasil Tagih Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

Redaksi PajakOnline · 11 Mar 2026, 03.30 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Sampai 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

“Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta), Senin (23/2/2026).

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan (inkrah) final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan.