PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022.
Hal ini merupakan salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," katanya, Minggu (26/2/2022).
Terdapat sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
Menurut Dedi, tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu. "Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) program ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan.
Sementara, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor. Dari data yang dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan sebagai berikut;
